Teknik transplantasi, dimungkinkan untuk memindahkan suatu organ atau
jaringan tubuh manusia yang masih berfungsi baik, baik dari orang yang
masih hidup maupun yang sudah meninggal, ke tubuh manusia lain.
Dalam
penyembuhan suatu penyakit, adakalanya transpalntasi tidak dapat
dihindari dalam menyelamatkan nyawa si penderita. Dengan keberhasilan
teknik transplantasi dalam usaha penyembuhan suatu penyakit dan dengan
meningkatnya keterampilan dokter – dokter dalam melakukan transplantasi,
upaya transplantasi mulai diminati oleh para penderita dalam upaya
penyembuhan yang cepat dan tuntas.
Untuk mengembangkan transplantasi
sebagai salah satu cara penembuhan suatu penyakit tidak dapat bagitu
saja diterima masyarakat luas. Pertimbangan etik, moral, agama, hokum,
atau social budaya ikut mempengaruhinya.
Pengertian Transplantasi
Transplantasi
adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu
tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain
dengan persyaratan dan kondisi tertentu.
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
1. Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2. Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3. Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.
Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu :
1. Eksplantasi, yaitu usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
2. Implantasi, yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu:
1.
Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang
hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan
psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan / organ.
2. Adaptasi
resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan / organ
tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan /
organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat
berfungsi lagi.
Sejarah dan Perkembangan Transplantasi
Tahun
600 SM di India, Susruta telah melakuakan transpalantasi kulit.
Semantara jaman Renaissance, seorang ahli bedah dari Itali bernama
Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal yang sama.
Diduga John
Hunter ( 1728 – 1793 ) adalah pioneer bedah eksperimental, termasuk
bedah transplantasi. Dia mampu membuat criteria teknik bedah untuk
menghasilkan suatu jaringan trnsplantasi yang tumbuh di tempat baru.
Akan tetapi sistim golongan darah dan sistim histokompatibilitas yang
erat hubungannya dengan reaksi terhadap transplantasi belum ditemukan.
Pada
abad ke – 20, Wiener dan Landsteiner menyokong perkembangan
transplantasi dengan menemukan golongan darah system ABO dan system
Rhesus. Saat ini perkembangan ilmu kekebalan tubuh makin berperan dalam
keberhasilan tindakan transplantasi.
Perkembangan teknologi
kedokteran terus meningkat searah dengan perkembangan teknik
transplantasi. Ilmu transplantasi modern makin berkembeng dengan
ditemukannya metode – metode pencangkokan, seperti :
a. Pencangkokkan arteria mammaria interna di dalam operasi lintas koroner olah Dr. George E. Green.
b.
Pencangkokkan jantung, dari jantung kera kepada manusia oleh Dr.
Cristian Bernhard, walaupun resepiennya kemudian meninggal dalam waktu
18 hari.
c. Pencakokkan sel – sel substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita Parkinson oleh Dr. Andreas Bjornklund.
Masalah Etik dan Moral dalam Transplantasi
Beberapa
pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah (a) donor
hidup, (b) jenazah dan donor mati, (c) keluarga dan ahli waris, (d)
resepien, (e) dokter dan pelaksana lain, dan (f) masyarakat. Hubungan
pihak – pihak itu dengan masalah etik dan moral dalam transplantasi akan
dibicarakan dalam uraian dibawah ini.
a. Donor Hidup
Adalah
orang yang memberikan jaringan / organnya kepada orang lain ( resepien
). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui
dan mengerti resiko yang dihadapi, baik resiko di bidang medis,
pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai
kekurangan jaringan / organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk
menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis.
Hubungan psikis dan omosi harus sudah dipikirkan oleh donor hidup
tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.
b. Jenazah dan donor mati
Adalah
orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan
sungguh – sungguh untuk memberikan jaringan / organ tubuhnya kepada yang
memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat
dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor
itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya.
Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak
lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat
kematian seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan
ditransplantasikan
c. Keluarga donor dan ahli waris
Kesepakatan
keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling
pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin atau pun tekanan
psikis dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resepien sebenarnya
hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan
tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah
tinmulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.
d. Resipien
Adalah
orang yang menerima jaringan / organ orang lain. Pada dasarnya, seorang
penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat
memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya. Seorang resepien
harus benar – benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim
pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat
memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resepien. Akan tetapi, ia
harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan
gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima untuk transplantasi
berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi kepentingan orang
banyak di masa yang akan datang.
e. Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk
melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat parsetujuan
dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib
menerangkan hal – hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan
transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari
dapat dihindarkan. Tnaggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien
dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian,
dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh
pertimbangan – pertimbangan kepentingan pribadi.
f. Masyarakat
Secara
tidak sengaja masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi.
Kerjasama tim pelaksana dengan cara cendekiawan, pemuka masyarakat, atau
pemuka agama diperlukan unutk mendidik masyarakat agar lebih memahami
maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian
ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlikan, atas tujuan
luhur, akan dapat diperoleh.
Transplantasi Ditinjau dari Aspek Hukum
Pada
saat ini peraturan perundang – undangan yang ada adalah Peraturan
Pemerintah No. 18 tahun 1981, tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat
Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Pokok –
poko peraturan tersebut, adalah
Pasal 10
Transplantasi alat
unutk jaringna tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan –
ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a dan Huruf b, yaitu
harus dengan persetujuan tertulis penderita dan / keluarganya yang
trdekat setelah penderita meninggal dunia.
Pasal 14
Pengambilan
alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau
bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan
pernyataan tertulis keluarga terdekat.
Pasal 15
Sebelum
persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia
diberikan oleh calon donor hidup, calon donor yang bersngkutan terlebih
dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan
mengenai sifat operasi, akibat – akibat dan kemungkinan – kemungkinan
yang dapat terjadi. Dokter yang merawatnya harus yakin benar bahwa calon
donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari
pemberitahuan tersebut.
Pasal 16
Donor atau keluarga donor
yang meninggal dunia tidak berhak atas suatu kompensasi material apapun
sebagai imbalan transaplantasi.
Pasal 17
Dilarang memperjual – belikan alat atau jaringan tubuh manusia.
Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ked an dari luar negri
Dikutip dari:
ETIKA KEDOKTERAN dan HUKUM KESEHATAN. 1999. Jakarta:EGC
http://id.wikipedia.org/wiki/Transplantasi_organ
http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=utama&id=45631
http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/13/transplantasi-organ-2/
http://www.percikaniman.org/tanya_jawab_aam.php?cID=11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Fathir: 28).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling takut pada Allah dengan takut yang sebenarnya adalah para ulama (orang yang berilmu). Karena semakin seseorang mengenal Allah Yang Maha Agung, Maha Mampu, Maha Mengetahui dan Dia disifati dengan sifat dan nama yang sempurna dan baik, lalu ia mengenal Allah lebih sempurna, maka ia akan lebih memiliki sifat takut dan akan terus bertambah sifat takutnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 308).